Sering kita
dengar kata-kata ini ketika menghadiri akad nikah sesesorang. Bagi yang
beragama Islam, pasti mas kawin berupa peralatan sholat dan mushaf Al-Qur’an
sudah menjadi sebuah keniscayaan.
Apalagi di negara yang
katanya mayoritas Islam ini, aneh rasanya apabila ada seorang Muslim yang tidak
menyertakan 2 mas kawin wajib itu dalam akad nikahnya. Tapi sangat disayangkan,
setelah akad nikah selesai, perlengkapan sholat yang dijadikan sebagai mahar
terbungkus rapi di dalam lemari tak pernah tersentuh
Tak jauh beda dengan mushaf
Al-Qur’an yang dijadikan mas kawin tersimpan rapi di rak buku dan hampir
berdebu. Dua barang yang dijadikan sebuah keniscayaan dalam mas kawin itu hanya
menjadi pajangan usai ijab kabul. Padahal ada makna spesial dibalik pemberian
perlengkapan sholat dan mushaf Al-Qur’an sebagai mahar.
Ketika seorang mempelai pria
mengucapkan ”Saya terima nikah dan kawinnya fulanah binti fulan dengan mas
kawin seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an“, ada ’beban‘ baru yang
dipikulnya. Beban itu adalah sang suami berkewajiban untuk mengajarkan sholat
kepada sang istri yang disimboli dengan pemberian seperangkat alat sholat.
Suami juga berkewajiban
untuk menjaga sholat istrinya dengan terus mengingatkannya dan membimbingnya
supaya tidak melewatkan kewajiban yang satu ini.Karena sholat adalah amalan
pertama kali yang akan dihisab pada yaumul hisab kelak.
Begitu pula dengan mas kawin
berupa mushaf Al-Qur’an. Mungkin bagi sebagian orang dua mahar ini dianggap
sebagai mahar yang murah meriah dan mudah didapatkan di negara yang
mayoritasnya muslim ini.
Tapi sebenarnya mahar mushaf
Al-Qur’an adalah mahar termahal yang diberikan seorang suami kepada
istrinya.Mengapa? Karena dengan memberikan mushaf Al-Qur’an, berarti suami
wajib untuk mengajarkan istrinya semua isi dari Al-Qur’an yang diberikannya
kepada istri dari
surat Al-Fatihah hingga surat An-Naas.
Suami berkewajiban untuk
mengantarkan istrinya kepada akhlaqul qur’an. Suami juga berkewajiban untuk
membawa keluarganya kepada kehidupan rumah tangga berdasarkan Al-Qur’an dan
menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman kehidupan rumahtangganya.
Bagaimana mahal banget kan
mahar yang satu ini?!? Sangat disayangkan ternyata realitas yang ada tidak
demikian. Mushaf yang dulunya dibungkus rapi sebagai mahar itu tetap terbungkus
rapi dalam plastik bening bergambar hati yang kini tergeletak didalam buffet.
Tak jauh berbeda dengan
seperangkat alat sholat yang dulunya dibungkus rapi di dalam keranjang yang
dihiasi kertas berwarna-warni kemudian dibungkus dengan plastik bening yang
juga bergambar hati itu tersimpan rapi disebelah mushaf Al-Qur’an. Dan dengan
bangganya si empunya barang tersebut memamerkan kepada tamu yang hadir, “Ini
lho mahar yang dulu diberikan suami saya!”
Subhanallah...
Padahal, menurut M Arief,
petugas di Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kota
Banjarmasin, ada tanggung jawab tidak ringan bagi pengantin pria yang memberikan
mahar seperangkat alat solat ini. “Dia harus mengajarkan dan menuntun sang
istri untuk membaca Alquran dan menjalankan salat fardu yang wajib. Minimal
seperti itu,”.
Lain halnya, menurut dia,
sang istri memang seorang muslimah yang rajin mengaji dan taat beribadah,
sehingga artinya mahar seperti ini untuk memberikan dukungan. “Kan tidak semua
mempelai perempuan itu muslimah yang taat. Kalau kondisinya demikian dan suami
nantinya tidak akan mampu membimngin agar istri rajin mengaji dan taat beribadah,
lebih baik mahar yang diserahkan benda lain saja,” ujarnya.
Tak jadi masalah apabila
mahar yang diberikan itu sengaja disimpan, karena memiliki mushaf dan peralatan
sholat lain. Yang jadi masalah adalah ketika, seusai ijab kabul suami masa
bodoh dengan janji yang dulu diucapkannya dan tidak mengindahkan ‘beban’ baru
yang harus dipikulnya. Seorang suami memiliki kewajiban untuk menjaga istri dan
anak-anaknya dari api neraka, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala
dalam surat At-Tahrim ayat 6 :
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻗُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ
ﻭَﺃَﻫْﻠِﻴﻜُﻢْ ﻧَﺎﺭًﺍ …
”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka...“
Adh-Dhahak berkata adalah
kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengajarkan keluarganya, kerabatnya, serta
hamba sahaya yang dimilikinya apa-apa yang diwajibkan Allah dan apa-apa yang
dilarang Allah. (Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-’Azhim, Ibnu Katsir) Dalam kehidupan
rumah tangga tanggungjawab ini diamanahkan kepada suami sebagai imam dalam
keluarga.
So... buat para istri yang
mendapatkan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf Al-Qur’an tapi belum
diajarkan isi dari Al-Qur’an,jangan ragu untuk menagihnya kepada suami.
Sekalian mengingatkan
suaminya, amanat yang mungkin terlupakan oleh suami. Dan untuk para suami yang
ketika akad nikah memberikan mahar seperangkat alat sholat dan mushaf
Al-Qur’an, dan belum memiliki andil dalam menjaga sholat istrinya dan
mengajarkan isi Al-Qur’an yang diberikan, hayuu atuh diajarkan istrinya.
Biar istrinya makin
sholehah, dan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, yang diimpikan bisa
tercapai.
Lalu buat para calon istri
dan suami, mulailah mempersiapkan bekal untuk berlayar dalam bahtera rumah
tangga kehidupan. Wallahu a’lam bishowwab.