1/06/2018

Politik dalam islam


“Agama dan kekuasaan adalah dua hal saudara kembar. Agama adalah pondasi (asas) dan kekuasaan adalah penjaganya. Segala sesuatu yang tidak berpondasi niscaya akan runtuh dan segala sesuatu yang tidak berpenjaga niscaya akan hilang dan lenyap”.

IMAM AL-GHAJALI
Agama dan politik adalah dua hal yang integral. Semua agama pasti membutuhkan kekuasaan yang mampu menciptakan kesejahteraan bagi umatnya serta memberikan perlindungan kepada pengikut setia yang menyebarkan ajarannya. Oleh karena itu, Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara, sebab Islam bukanlah agama yang mengatur ibadah secara individu saja. Namun, Islam juga mengajarkan bagaimana bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat yang menyangkut kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, serta menjadi pencegah adanya kezholiman oleh penguasa.

Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi ‘memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam’ hukumnya fardlu (wajib) sebagaimana Rasulullah bersabda :

"Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".

Oleh karena itu setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun) kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya.

Eksistensi politik sebenarnya sudah terlihat sejak dulu. Dimana dalam sejarah perjuangan para sahabat terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwasanya agama Islam memang memiliki otoritas terhadap politik. Bukti-bukti itu dapat dilihat pada saat mereka mengangkat khalifah (kepala negara pengganti Rasulullah). Dalam mengangkat seorang khalifah, para sahabat memberikan syarat kepada khalifah agar memegang teguh al-Quran dan as-Sunnah. Jika tidak karena mereka tahu bahwa politik tidak mungkin dipisah-pisahkan dari agama, sehingga mereka akan mengangkat khalifah berdasarkan pertimbangan yang terbaik. Dalam hal ini, bukan berarti politik itu baru lahir pada masa Rasulullah. Karena sejak manusia mengenal kata memimpin dan dipimpin, maka politik ada saat itu.

Namun banyak masyarakat yang berpandangan bahwa aplikasi politik dianggap sebagai segala sesuatu yang berbau kelicikan, kebusukan, serta pandangan negatif lainnya. Memang harus diakui, ada sebagian penguasa muslim yang tidak konsisten menjalankan kebijakan politiknya diatas ketentuan hukum dan etika syariat. Akibatnya, mereka menetapkan peraturan yang menyimpang dari ajaran Islam. Maka banyak orang yang beragama Islam tidak sepakat dengan adanya politik dalam Islam.

Padahal, sebagai umat muslim yang cerdas harusnya kita paham akan pentingnya politik yang dapat dijadikan sebagai landasan munculnya aktivitas gerakan Islam melalui dua arah, yaitu secara kultural dan struktural. Aktivitas gerakan Islam secara kultural akan terfokus pada proses dakwah di suatu negara agar tetap sesuai dengan ajaran Allah SWT, sedangkan secara struktural dapat mempengaruhi dibatalkannya atau direvisinya kebijakan-kebijakan pemerintah yang akan membawa kerugian terhadap masyarakat.

Maka dari itu berpolitik itu dihalalkan dan memiliki pengaruh besar dalam mempertahankan ajaran Islam di suatu negara. Akan tetapi, politik harus memegang teguh beberapa prinsip seperti: mewujudkan persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah, Rasulullah, dan menepati janji. Politik harus kokoh dengan prinsip yang benar dan tidak hanyut dengan gaya perpolitikan yang menghalalkan segala cara, sebab korelasi pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua hal yang sangat bertentangan.

Oleh : Diana HN (Anggota Bidang Keilmuan IMM FH UMY  Periode 2015-2016)
Sumber hukumpedia.com

1 komentar so far

Bingung cara bermain Togel Hongkong, anda bisa mengetahui cara bermain Togel Hongkong di sini Togel Hongkong

Di bawah ini juga adalah sedikit penjelasan Togel Singapura untuk membantu anda mendapatkan kemenangan bermain Togel
Togel Singapura

Anda bisa baca itu semua di Erek Erek
Erek Erek
Erek Erek 2D
Erek Erek 3D
Erek Erek 4D

Erek Erek 4D


EmoticonEmoticon