Tokoh Muslim ternama ini
telah menerima penghargaan bergengsi dari pemerintah Arab Saudi atas jasanya
terhadap Islam. Penghargaan itu langsung diberikan oleh Raja Salman dalam
sebuah acara di sebuah hotel berbintang di Riyadh. King Faisal International
Prize (KFIP) memberikan penghargaan terhadap karya-karya luar biasa dari
individu dan lembaga dalam lima kategori yakni Dakwah Islam, Studi Islam,
Bahasa dan Sastra Arab, Kedokteran dan Ilmu Pengetahuan.
Pada sebuah acara yang
disiarkan oleh Peace Tv, DR Zakir Naik menjawab pertanyaan yang selama ini
masih mengganjal dan membingungkan masyarakat muslim tentang hukumnya musik
dalam Islam berdasarkan Al Quran dan Hadist. Bahkan tidak sedikit yang
menggunakan musik sebagai sarana atau media dakwah.
Berikut percakapan dari
siaran televisi Peace Tv:
Pembawa Acara:
“Terkait hukum musik, banyak
muslim yang membolehkan musik. Bisakah Anda membahas bagaimana Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang musik?”
Dr. Zakir Naik:
Ada banyak pendapat yang
mengupas hukum tentang musik, apakah boleh atau tidak. Dalam Al-Qur’an tidak
ada ayat yang melarang musik secara tegas, tetapi ada isyarat.
Allah Subhanau Wa Ta’la
berfirman dalam Surat Lukman [31] ayat 6:
“Dan di antara manusia (ada)
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Berdasarkan ayat ini, banyak
ahli tafsir, termasuk penafsiran sahabat Ibnu Mas’ud, mengatakan perkataan yang
tidak berguna (Lahwal hadits) ini maksudnya adalah nyanyian dan alat musik.
Terkait larangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang musik, bisa kita dapatkan dalam beberapa
hadits. Jika telah jelas ada larangan dari Rasulullah, maka tidak ada keraguan
akan keharamannya.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sungguh benar-benar akan
ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr
dan alat musik.” (Sahih Al Bukhari volume 7 Book of Drinks Hadith 5590)
Hadits ini menyebutkan bahwa
kelak akan ada yang menghalalkan beberapa hal. Dan kita telah tahu bahwa khamr
hukumnya haram, kita sudah tahu zina itu haram. Karena alat musik disebutkan
bersama-sama dengan hal-hal yang diharamkan tersebut, itu artinya Rasulullah
shallallahu ‘alahi wa sallam mengharamkannya.
Tetapi ada sebagian orang
yang tetap menghalalkannya, kita tahu ada beberapa ulama kontemporer yang
membolehkan. Dari hadits ini secara jelas mengatakan bahwa alat musik itu
haram.
Tetapi ada hadits shahih
lainnya yang membolehkan alat musik tertentu, yaitu duff (rebana).
Ketika Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadiri acara pernikahan, beliau datang dan berkumpul
bersama para sahabatnya. Kemudian datang dua orang anak kecil perempuan yang
memainkan rebana. Mereka menyebutkan kebaikan para sahabat yang telah wafat di
medan jihad (dalam perang Badar), ketika salah satunya menjanjung Nabi
(mengatakan bahwa Rasulullah mengetahui tentang hari esok) Rasulullah berkata:
“Tinggalkanlah ucapan tersebut, ucapkan saja yang tadi kau katakan.” (Sahih Al
Bukhari volume 5 Book of Maghaazi Hadith 4001)
Dalam hadits ini Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka memainkan rebana.
Dalam hadits lain (Sahih Al
Bukhari volume 2 Book of ‘Eidain Hadits 987), yang diberitakan oleh ‘Aisyah
radhiallaahu anha, Aisyah berkata:
“Ada dua orang anak
perempuan yang bermain rebana sambil bernyanyi. Ketika Abu Bakar radhiallaahu
anhu melihatnya, beliau menyuruh mereka berhenti. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Bakar: “Biarkanlah mereka melakukannya,
karena sesungguhnya ini adalah hari raya.”
Pada hadits yang lain (Sahih
Al Tirmidhi Book of Manaaqib Hadith 3690):
Ada seseorang yang berkata
kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Aku telah bernadzar kepada
Allah, jika anda (Rasulullah) kembali dalam keadaan selamat, aku berjanji akan
memainkan rebana.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Jika
engkau bernadzar maka lakukanlah, jika belum maka jangan engkau lakukan.”
Dari semua hadits tersebut
mengindikasikan bahwa alat musik secara umum haram, kecuali rebana, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya dalam situasi tertentu.
Syaikh Utsaimin berkata:
Menabuh duff pada hari-hari resepsi pernikahan itu boleh atau sunnah, jika hal
itu dilakukan dalam rangka I’lanunnikah (menyiarkan pernikahan).
Menabuh duff yang dimaksud
adalah alat yang dikenal dengan nama rebana, yaitu yang tertutup satu bagian
saja, karena yang tertutup dua bagian (lubang)nya disebut thablu (gendang).
Yang ini tidak boleh, karena tergolong alat musik, sedangkan semua alat musik
hukumnya haram, kecuali ada dalil yang mengecualikannya, yaitu seperti rebana
untuk pesta pernikahan.
(Al-Fatawa ASy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram)
Via Abumushab
Depangerbangalirsyad
(nahimunkar.com)
EmoticonEmoticon