Media-Islam - Mereka
(Ashabul Hadits) juga berkeyakinan bahwa di dunia ini memang ada sihir dan
tukang sihir, akan tetapi tukang sihir tersebut tidak dapat mencelakakan
seseorang kecuali dengan izin Allah 'azza wa jalla, sebagaimana firman Allah
ta'ala:
وَمَا
هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّٰهِ
"Dan mereka (tukang
sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan
izin Allah .."(Al-Baqarah:102)
Siapa yang menjadi penyihir
atau menggunakan jasa sihir, sementara ia berkeyakinan bahwa sihir bisa memberi
manfaat atau memberi mudharat tanpa izin Allah, maka ia telah kafir kepada
Allah ta'ala.
Apabila seseorang telah
melakukan hal-hal yang secara dzahir dapat membuatnya kafir itu, maka ia harus
dipaksa untuk bertaubat, kalau enggan dipenggal lehernya (oleh penguasa
muslim).
Namun apabila ia hanya
melakukan perkara sihir yang tidak sampai mengkufurkan dirinya, atau misalnya
mengucapkan sesuatu yang dia sendiri tidak memahaminya, maka cukup dicegah
saja. Kalau enggan, maka diberikan hukuman cambuk.
EmoticonEmoticon