Bagaimana hukum model rambut Mohawk yang jadi trend saat
ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli?
Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut
kepala (sebagian rambut kepala habis) dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama
persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan
rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama
Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli.
Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli, padahal
ia tidak pantas dicontoh karena karakternya yang jelek. Bagaimanakah hukum
rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Kita perlu dipahami terlebih dahulu apa itu qaza’.
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih
Al ‘Utsaimin rahimahullah, qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian
rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa
model:
Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian
samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian
sampingnya.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian
tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh
orang rendahan.
Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian
gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun
melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu,
“Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti
dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum,
maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model
rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh
rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut
lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Syarhul
Mumthi’, 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1:
347), “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang
hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits
dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang qaza’.”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar
mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ.
قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ
بَعْضٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’
menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan
sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan
jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang
gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi
penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh
tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). … Ulama madzhab Syafi’iyah melarang
qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” (Syarh Shahih Muslim,
14: 101)
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti
model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala
seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak? Jawabannya sama
dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan
meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Jadi, yang ingin meniru gaya Balotelli, hati-hati, Anda
telah melakukan keharaman. Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi
taufik.
Baca tentang Gundul Rambut Kepala dan Kapan Disebut
Tasyabbuh. Menggundul rambut bayi juga tidak boleh qaza’ sebagaimana keterangan
di sini.
—
Diselesaikan menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, 30
Rabi’ul Awwal 1436 H
Oleh yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh
Tuasikal
http://tabayyunnews.com/2015/08/gaya-cukur-rambut-yang-tidak-diperbolehkan-salah-satunya-adalah-qaza/
(nahimunkar.com)
EmoticonEmoticon